Rabu, 14 Mei 2025

Viral

Giorgio Ramadhan Tersangka Kasus Perusakan Honda Brio kuning di Senopati Masuk Daftar Musuh Ukraina

Selasa, 14 Februari 2023 17:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah tersangka kasus perusakan Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan buka suara usai kliennya diisukan masuk daftar musuh Ukraina.

Arif mengatakan pada dasarnya ia tidak mengetahui secara pasti kenapa Giorgio masuk dalam daftar tersebut dan bisa beredar di media sosial.

"Wah itu masih kita dalami ya untuk proses itu sejauh mana si GR (Giorgio Ramadhan) khususnya untuk terlibat hal itu. Tapi kita masih konfirmasilah, konfirmasi lebih dalam," ujar Arif ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Kendati demikian, dirinya membenarkan bahwa kliennya itu memang pernah menuntut ilmu di luar negeri.

Akan tetapi ia sejauh ini masih belum mengetahui mengenai informasi kliennya masuk daftar musuh Ukraina dan sejauh mana Giorgio terlibat.

Baca: Sosok Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Perusak Brio, Diduga Menyusup Bela Rusia & Dimusuh Ukraina

"Kalau dia ke sana benar (sekolah di luar negeri), tapi kalau sejauh mana keterlibatannya atau sejauh mana apa ya, sejauh mana keterlibatanya disana, kita tidak tahu dan akan mencari informasi lebih dalam," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets.

Myrovorets adalah sebuah organisasi yang biasa memuat daftar orang atau informasi pribadi yang dianggap sebagai musuh Ukraina meski secara sepihak.

Orang-orang yang masuk daftar itu karena dianggap telah menunjukkan tanda-tanda kejahatan terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan manusia, dan hukum internasional.

Laman Myrotvorets dibuat politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka pada Desember 2014 dan sempat menuai kritik sejumlah organisasi HAM internasional.

Polisi Lakukan Pendalaman

Terkait itu, pihak kepolisian saat ini belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, polisi akan mendalami soal adanya isu tersebut.

"Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2/2023) malam.

Baca: Sopir Mobil Toyota Fortuner Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Dijerat dengan Pasal Berlapis

Sejauh ini, kata Ade Ary, pihaknya hanya mengetahui latar belakang Giorgio sebagai seorang lulusan perguruan tinggi dan kini sedang magang.

"Sampai dengan saat ini data yang kami punya adalah GR usia 24 tahun, kerjaan sedang magang, baru lulus S1," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengaku saat ini pihaknya masih fokus untuk aksi pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan Giorgio kepada sopir mobil Honda Brio Kuning berinisial AW.

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum 

# giorgio ramadhan # sopir fortuner arogan # perusakan brio kuning

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved