Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sopir Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Brio Kuning Ditetapkan Tersangka, Kini Ungkap Permintaan Maaf

Selasa, 14 Februari 2023 14:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Ade mempersangkakan tersangka dengan pasal 406 KUHP yakni perusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang.

Sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres, terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidananya satu tahun penjara.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus perusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, aksi perusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39), kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.

Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca, serta memukul kap mobil secara berulang kali.

Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.

Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giorgio si Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Brio Kuning Ditetapkan Jadi Tersangka

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Fortuner   #Brio

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved