Jumat, 12 Juni 2026

LIVE UPDATE

Teriakan Histeris Ibunda Brigadir J saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui: Ini yang Kamu Bunuh

Selasa, 14 Februari 2023 13:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti yang berada di ruang sidang saat sidang vonis langsung meneriakkan nama Putri.

Sontak seisi ruangan menyorot Rosti yang histeris karena anaknya dibunuh oleh Putri Candrawathi.

Rosti pun menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.

Saat diwawancarai awak media di luar ruang sidang, Rosti mengaku sangat bersyukur terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada Putri.

Menurutnya, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri sesuai dengan harapan keluarga.

Ia menilai, vonis pada Putri Candrawathi bisa menjadi pembelajaran agar tak ada kasus serupa seperti yang menimpa putranya.

Rosti mengungkapkan, vonis terhadap Putri ini sesuai untuk orang yang memfitnah atau membuat cerita hingga terjadi pembunuhan.

Ia berharap tidak ada lagi Yosua-Yosua lainnya yang terbunuh atas kekejaman orang biadab.

Diketahui, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan tak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual pada Putri yang diduga dilakukan Brigadir J.

Adapun vonis 20 tahun bui ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, hakim menyatakan Putri secara sah terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Histeris Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved