Kamis, 15 Mei 2025

Berita Viral

Giorgio Sang Sopir Fortuner Viral Kini Resmi Jadi Tersangka, Arogansi Berujung dengan Hukum Pidana

Selasa, 14 Februari 2023 09:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu penrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara.

Baca: Sopir Fortuner Arogan yang Rusak Brio Kuning di Jaksel Minta Maaf, Ungkap Akan Ikuti Hukum yang Ada

Dijelaskan Kapolres, terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca: Muncul Isu Sosok Sopir Fortuner yang Rusak Brio, Anak Orang Kaya, Pernah Bermasalah dengan Ukraina?

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus penrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang ke sini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giorgio si Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Brio Kuning Ditetapkan Jadi Tersangka

# viral # Giorgio Ramadhan # Sopir Fortuner # Viral di Twitter

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved