Terkini Nasional
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Menangis Peluk Erat Foto sang Anak
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang berlangsung selama sekitat 4,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta dua Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono secara bergantian membacakan putusan.
Baca: Tangis Ibu Brigadir J Sambil Peluk Foto Sang Anak Pasca Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim
Di akhir putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Rosti Simanjuntak pun terlihat menangis sambil memeluk bingkai foto Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca: Ibunda Brigadir J Peluk Foto Anaknya dan Ucapkan Terima Kasih Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.
Baca: Tangis Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir Di Sini
Sementara itu, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu Brigadir J Menangis Saat Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Peluk Erat Foto Brigadir J
# Ferdy Sambo # Divonis Hukuman Mati # Brigadir J # Ferdy Sambo Divonis Mati
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.