Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Enggan Bawa Visum, tapi Putri Candrawathi Bersikukuh Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual

Senin, 13 Februari 2023 16:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 februari 2023.

Majelis Hakim sedang membacakan putusan Ferdy Sambo.

Terhadap dalil kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hakim menilai ada ketidaksesuaian pengalaman Ferdy Sambo dengan sikap yang dilakukan.

Pasalnya saat sang istri mengaku mengalami kekerasan seksual, Ferdy Sambo tidak membawanya ke dokter atau rumah sakit untuk melakukan visum et repertum.

Baca: Putri Candrawathi Bungkam soal Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Padahal kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo memiliki pengalaman sebagai penyidik Polri lebih dari 20 tahun. Namun terdakwa dalam keterangannya di persidangan mengaku itu adalah kesalahannya.

Atas hal itu, maka tidak adanya visum atau rekam medis terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan Pasal 24 ayat 3 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim mengatakan, alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut yakni alat bukti dalam KUHAP, alat bukti elektronik atau dokumen elektronik, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Baca: Beberapa Jam Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Kuatkan Doa dan Siapkan Mental

Sebagai informasi, hari ini, Senin 13 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Ironi Ferdy Sambo, Klaim Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Tapi Enggan Bawa Visum

# Hasil Visum # Putri Candrawathi # kekerasan seksual # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved