Nasional
Tangis Ibunda Brigadir J Pecah saat Mendengar Vonis Mati yang Dijatuhkan untuk Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Mendengar putusan hakim tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak menangis.
Ia tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali mengusap air matanya.
Baca: Sebelum Lakukan Pembunuhan Brigadir J, Sambo Disebut Sudah Persiapkan Lokasi dan Alat yang Digunakan
Diketahui, Rosti Simanjuntak turut hadir dalam persidangan Ferdy Sambo.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Baca: Majelis Hakim Vonis untuk Ferdy Sambo Hukuman Mati: Sah Telah Lakukan Pembunuhan Berencana
Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.
Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.
"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
6 hari lalu
Tribunnews Update
Usai Bakar & Mutilasi Ibu Kandung, Anak di Lahat Gasak Emas 13 Gram Milik Korban Demi Judi Online
6 hari lalu
Tribunnews Update
Anak Pemutilasi Ibu di Lahat Ternyata Sewa Orang Gali Lubang, Dibayar Rp300 Ribu dengan Dalih Kerja
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.