Terkini Nasional
Tak Percaya Dalil Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Putri Candrawathi Miliki Dendam ke Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Sama hal nya JPU, Majelis Hakim merasa janggal adanya pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawathi yang telah dilakukan Brigadir Yosua.
Bahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan menyebut dalil Brigadir Yosua sebagai pelaku kekerasan seksual dinilai sangat tidak masuk akal.
Oleh karena itu hakim menyimpulkan bahwa pelecehan seksual ialah rekayasa Putri Candrawathi yang memiliki dendam tertentu kepada korban.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2) hari ini.
Menurutnya korban pelecehan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Baca: Kisah Bocah 10 Tahun Selamat dari Longsor di Karanganyar, Sempat Dengar Suara Gemuruh Kencang
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
Hasil pemeriksaaan bahwa rekening atas nama Yosua adalah uang Putri Candrawathi.
Sehingga ia menyatakan bahwa tuduhan Brigadir Yosua sebagai pelaku dinilai tidak masuk akal.
"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.
Kejanggalan lain yakni Putri yang sebagai dokter gigi tidak mengambil tindakan langsung visum usai mengaku menerima pelecehan.
Selain itu juga dari hasil psikologi forensik Putri yang tak memiliki alat bukti dalam kasus pelecehan seksual seperti rekam medis.
Maka dari itu hakim berkesimpulan bahwa pelecehan seksual ialah rekayasa Putri Candrawathi yang memiliki dendam tertentu kepada Brigadir J.
Baca: Nada Hakim Meninggi Mantap saat Sebut Brigadir J Tak Lecehkan Putri Candrawathi: Mana Buktinya?
Diyakini majelis hakim, Putri Candrawathi memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J sehingga membuat cerita pelecehan seksual tersebut.
Ketidakpercayaan kasus pelecehan seksual ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com )
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Tidak Percaya Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Yakin Ada Dendam ke Brigadir J
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Warta Kota
Live Update
Mahasiswa Unigal Ciamis Ditangkap, Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
4 hari lalu
To The Point
Penyanyi Dangdut Muda Asal Jember Laporkan Pemilik Karaoke atas Pelecehan Seksual di Kamar Mandi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
6 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.