Sabtu, 11 April 2026

Nasional

Seharusnya Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat, Keluarga Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Pemicu

Senin, 13 Februari 2023 12:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang sidang vonis pada Senin (13/2/2023), keluarga Brigadir J meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman lebih berat daripada tuntutan JPU kepada Putri Candrawati.

Hal ini disampaikan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya yakni Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan seharusnya terdakwa Putri Candrawathi harus divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu merupakan sosok yang memiliki peran yang membuat pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca: Ketakutan Hantui Putri Candrawathi Jelang Vonis, Kondisi PC Diungkap Kuasa Hukum: Secara Fisik Sehat

Baca: Pihak Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan, Akan Surati JPU jika Vonis Lebih Rendah

Pasalnya Putri lah yang melapor kepada Ferdy Sambo soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

Sementara kata Martin, kondisi pelecahan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbuktikan dalam persidangan.

Oleh karena itu, menurutnya Putri adalah pemicu dan yang menularkan niat jahat pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

# Brigadir J# Putri Candrawathi # JPU # pelecahan seksual

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved