Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa kasus Brigadir J, Sambo CS Tolak Disebut Pembunuhan dalam Pledoi

Senin, 13 Februari 2023 11:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan mencapai puncak pada pekan ini.

Mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023) mendatang, majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap lima terdakwa yang diadili.

Para terdakwa itu diketahui adalah Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf.

Kemudian satu lagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang berstatus Justice Collaborator.

Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut rangkuman tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs.

1. Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah peruatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.

Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Kuat belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi pribadi hingga berlaku sopan selama persidangan.

2. Ricky Rizal

Kemudian Ricky Rizal pun dituntut 8 tahun.

JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya, seperti melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.

Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

4. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya.

Kemudian Putri juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan.

5. Richard Eliezer alias Bharada E

Untuk Bharada E, dituntut 12 tahun penjara.

Hal- hal yang memberatkan Bharada E adalah terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Host: Dea Mita
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ferdy Sambo   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved