LIVE UPDATE
Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa kasus Brigadir J, Sambo CS Tolak Disebut Pembunuhan dalam Pledoi
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan mencapai puncak pada pekan ini.
Mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023) mendatang, majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap lima terdakwa yang diadili.
Para terdakwa itu diketahui adalah Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf.
Kemudian satu lagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang berstatus Justice Collaborator.
Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut rangkuman tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs.
1. Kuat Ma'ruf
Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah peruatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Kuat belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi pribadi hingga berlaku sopan selama persidangan.
2. Ricky Rizal
Kemudian Ricky Rizal pun dituntut 8 tahun.
JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya, seperti melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.
Kedua, mengawasi pergerakan korban Yosua.
Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
4. Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya.
Kemudian Putri juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan.
5. Richard Eliezer alias Bharada E
Untuk Bharada E, dituntut 12 tahun penjara.
Hal- hal yang memberatkan Bharada E adalah terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.(Tribun-video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Host: Dea Mita
VP: Yohanes Anton
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.