Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

'Hari Penentuan' Akankah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lolos dari Vonis Berat Hakim Hari Ini?

Senin, 13 Februari 2023 07:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dijatuhkan vonis mulai hari ini, Senin (13/2/2023).

Sebelum menjalani sidang vonis, Ferdy Sambo hingga Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Selasa (17/1/2023), JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Dikerahkan Sisir Area PN Jaksel

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Baca: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

“Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara, ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU lagi.

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # sidang # vonis # hukuman

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Divonis Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU dan Pleidoi Terdakwa Pembunuh Brigadir J

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Putri Candrawathi   #sidang   #vonis   #hukuman

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved