Kamis, 4 Juni 2026

Terkini Nasional

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Kasus Kematian Brigadir J, Sebut Ikhlas Dihukum

Minggu, 12 Februari 2023 19:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim, Senin (13/2/2023) besok.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Dia pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus.

Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.

Baca: Fans Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis, Janji Beri Kado Istimewa

Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Baca: 29 Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah di Sidang Vonis Kasus Brigadir J Besok

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

# Ferdy Sambo # Vonis # Pembunuhan Brigadir J # Sidang # PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #sidang   #vonis   #PN Jaksel   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved