Terkini Nasional
'Kado Ulang Tahun' Riko Sempat Datang ke Rumah Elisa sehari Sebelum Aksi Pembunuhan di Stadion Badak
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pacar, Riko Arizka sempat menemui korban untuk memberi kado ultah sebelum akhirnya membunuh Elisa Siti Mulyani.
Kisah pembunuhan di Pandeglang tengah ramai jadi sorotan.
Nasib naas menimpa seorang mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Nyawa Elisa Siti Mulyani dihabisi oleh mantan kekasihnya.
Sehari sebelum insiden pembunuhan terjadi, Riko Arizka sempat memberi hadiah ultah untuk Elisa.
Baca: Jejak Digital Riko Arizka Pelaku Pembunuhan Elisa Disorot Netizen, Sempat Beri Komentar di IG Korban
Seperti apa kisah selengkapnya?
Elisa Siti Mulyani menjadi korban kebucinan sang mantan bernama Riko Arizka.
Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset di Jalan Stadion Badak, Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.
Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong.
Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh), saya menyesal," pungkasnya.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.
Baca: Penampakan Kloset yang Digunakan Riko untuk Bunuh Mantan Pacar di Pandeglang, Tampak Pecah di Ujung
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Sehari Sebelum Bunuh Elisa Siti Mulyani di Pandeglang, Mantan Pacar Temui Korban, Beri Kado Ultah
# Pembunuhan Sadis # Riko Arizka # korban # Elisa Siti Mulyani # mahasiswa # Pandeglang
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Tribunnews Update
Penganiayaan Brutal di Kebumen, Suami Habisi Nyawa Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi Sepanjang 25 Cm
2 hari lalu
Terkini Daerah
Dicurigai Lebih dari 50 Korban! KPAI Sebut Kiai Cabul di Pati Tak Beraksi Sendirian
2 hari lalu
Tribunnews Update
KPAI Ungkap Fase Trauma Korban Pelecehan Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Mayoritas Anak Yatim dan Dhuafa
2 hari lalu
Tribunnews Update
Tersinggung Disebut Sering Berutang, Wanita di Majene Bunuh Kerabat dan Bakar Kamar Korban
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.