Terkini Daerah
Bandara Jadi Tempat Operasi Perdagangan Manusia, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDARA - Sebuah sindikat perdagangan orang beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Puluhan pekerja migran ilegal dari Banten dan Jawa Barat jadi korban.
Aksi sindikat tersebut dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi pun berhasil menggagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Rahandi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari seorang wanita berisinial RC (43) dan dua pria, yakni ABM (46) dan MAB (49).
Baca: Bermodus Adopsi, Yayasan Ayah Sejuta Anak di Bogor Lakukan Perdagangan Manusia, Jual Bayi Rp 15 Juta
"Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal atau non-prosedural," ujar Kompol Reza Rahandi saat menggelar jumpa pers, Jumat (10/2/2023).
Reza menjelaskan, pengungkapan sindikat perdagangan tersebut bermula dari adanya 38 penumpang yang dicurigai hendak diberangkatkan sebagai PMI ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Informasi puluhan penumpang mencurigakan tersebut dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI bernama Risky pada Senin (17/2/2023) lalu.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun mendatangi 38 penumpang tersebut dan membawa seluruh penumpang ke shelter Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI).
Hingga akhirnya diketahui para calon PMI ilegal tersebut diberangkatkan sebuah perusahaan agensi tenaga kerja berinisial AZ di Jawa Barat.
Baca: Sosok Kompol Chuck Putranto, Kerap Ungkap Kasus Perdagangan Manusia namun Kini Dipecat Tak Hormat
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian pun berhasil meringkus tiga pelaku di kawasan Lebak, Banten dan Karawang, Jawa Barat.
"Awal mula penangkapan ini dari adanya laporan 38 orang yang dicurigai hendak berangkat ke Timur Tengah sebagai PMI non-prosedural, lalu kami berkoordinasi dengan Kemnaker, untuk masuk menjemput 38 penumpang tersebut dan kami bawa ke shelter BP2MI untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Reza Rahandi.
"Mereka ini diberangkatan oleh agensi PMI berinisial AZ tapi tanpa melewati prosedur yang berlaku alias non-prosedural," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tiga pelaku sindikat perdagangan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 4 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca: Ratusan PMI Korban Perdagangan Manusia di Malaysia Langsung Panjatkan Doa saat Tiba di Tanah Air
"Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun atau paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Reza Rahandi.
Sementara itu Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu menambahkan, pihaknya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preventif kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan bekerjasama BP2MI, Kementerian Ketenaga Kerjaan RI dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Prosedur yang harus ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan itu pentin untuk dilaksanakan," katanya.
"Penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara intesif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker dan Imigrasi Bandara Soetta," ujar Roberto Pasaribu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tempat Operasi Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelakunya
# perdagangan orang # Bandara Soekarno-Hatta # Tangerang # Sindikat # ilegal
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun tangerang
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
20 jam lalu
Live Update
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal di Perairan Rupat, Dua Tersangka Ditangkap
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.