Terkini Daerah
Terungkap Praktik Pengoplosan Beras Bulog oleh Satgas Pangan Polda Banten, Ini Modus para Pelaku
Laporan Wartawan Tribun Banten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Satgas Pangan Polda Banten, mengungkap praktik kecurangan pengoplosan beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Utama Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso, bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Pj Gubernur Banten Al-Muktabar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.
Di mana saat itu, menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan untuk terjun ke wilayah Banten.
Baca: Untuk Jinakkan Harga Beras yang Naik Tinggi, Airlangga Hartarto Minta Bulog Gencarkan Operasi Pasar
"Selanjutnya bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," ujarnya kepada awak media saat press conference di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).
Didik menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Satgas Pangan Polda Banten berhasil menangkap 7 tersangka.
Penangkapan itu dilakukan Polda Banten pada Rabu 8 Februari sampai dengan Kamis 9 Februari 2023.
Ketujuh tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Adapun tersangka yakni berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42) HM (66) dan ID (30).
Ketujuh tersangka tersebut saat ini sudah diamankan oleh penyidik Polda Banten.
"Motif dari para tersangka yaitu untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.
Baca: Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Sebut Kenaikan Harga Beras akibat Kesalahan Bulog
Sementara modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.
Tersangka mengoplos beras Bulog dan beras lokal, kemudian menjual beras di atas harga HET.
"Kemudian memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri," katanya.
Tersangka juga telah memonopoli sistem dagang, di mana pemilik RPK juga sebagai downline Bulog.
Akibat perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Jokowi Minta Bulog Lakukan Operasi Pasar Tekan Harga Pangan saat Tinjau Pasar Baturiti Bali
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni seberat 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum.
Lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ungkap Praktek Pengoplosan Beras Bulog, Polda Banten Tangkap Tujuh Pelaku
# Polda Banten # Pengoplosan beras # Bulog # Beras Premium # repacking
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Live Update
Bulog Sulselbar Sewa 119 Gudang Tambahan, demi Tampung Stok Beras Petani Wilayah Sulsel & Sulbar
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Wali Kota Khairul Pastikan Ukuran Minyakita Sesuai Takaran, Cek Langsung ke Gudang Bulog Tarakan
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Bulog Tulungagung Beli Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram, Yonas: Bisa Akses Lewat Babinsa
Minggu, 20 April 2025
Live Update
Senyum Semringah Petani di Kabupaten Indramayu! Hasil Panen Dibeli Bulog Rp 6.500 per Kilogram
Senin, 14 April 2025
Regional
Petani Mengeluh Susah Jual Gabah ke Bulog, Tak Maksimal Menyerap Gabah: Harga Murah, Antre 3 Hari
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.