LIVE UPDATE SELEB
Anya Dwinov Kecewa Bos Indosurya Divonis Bebas, Padahal Turut Investasikan Rp 5 Miliar Uang Miliknya
TRIBUN-VIDEO.COM - Presenter Anya Dwinov tak terima saat mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Pasalnya, Henry Surya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penipuan investasi.
Dalam kasus penipuan investasi, Henry Surya diduga sudah melakukan penipuan kepada 23 ribu orang, dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Menurut Anya Dwinov, hal tersebut sudah kelewatan lantaran kasus Indosurya tak dianggap pidana melainkan perdata.
"Itu momentum dimana saya merasa ini sudah kelewatan ya," kata Anya Dwinov ketika ditemui di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
"Karena dianggap kasus Indosurya ini bukan pidana, melainkan kasus perdata," sambungnya.
Diketahui, Anya Dwinov menjadi salah seorang dari 23 ribu nasabah Indosurya. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
"Jadi uang saya sebesar Rp 5 miliar dalam tabungan deposito, bisa dibilang raib," ucapnya.
Baca: Profil Verrell Bramasta, Aktor yang Bergabung ke PAN, Tinggalkan Dunia Hiburan dan akan Maju Caleg
Wanita berusia 40 tahun ini, tidak pernah angkat bicara kalau dirinya adalah korban Indosurya, serta menyerang perusahaan tersebut.
Ia mengaku diam selama ini lantaran menghargai itikad baik Indosurya.
Di mana ia sempat dijanjikan akan dikembalikan uangnya dalam bentuk cicilan selama 10 tahun.
"Saya diam, karena saya memegang kesepakatan ini dan saya hargai karena mereka menunjukkan itikad baiknya. Dimana mereka berjanji mengembalikan uang saya dalam bentuk cicilan selama 10 tahun, dengan biaya Rp 43.250.000 per bulannya," jelasnya.
"Saya masih berharap, dengan tidak rewel tidak akan dipermasalahkan sama mereka. Malah saya berharap jadi prioritas pengembalian uang saya," sambungnya.
Menurut pemilik nama Anya Dwi Novita Pahlawanti, penipuan sebesar Rp 106 triliun adalah kejahatan besar, dan uangnya diduga bisa membeli identitas palsu pelaku jika dibebaskan.
Ia mengatakan, walaupun dasar kasus ini perdata, namun berindikasi ke arah pidana karena merupakan tindak pidana penipuan.
"Walau dasarnya perdata, cuma ada indikasi ke arah pidana. Ini tindak pidana penipuan," ungkapnya.
Baca: 3 Alasan Verrell Bramasta Gabung Partai Politik, Salah Satunya Ingin Membantu Banyak Orang
"Kenapa? Karena sebelum ada pernyataan gagal bayar, Indosurya mengadakan dua kali acara besar di Februari 2021," sambungnya.
Anya menyebut Indosurya adalah perusahaan besar yang berdiri sejak tahun 1980-an, yang memiliki manajemen baik selama ini.
Menurutnya, seharusnya jika mengetahui pondasi perusahannya sudah goyang, maka pengurus sudah tahu perusahaannya tidak benar.
"Sudah puluhan tahun dengan aset dan reputasi besar, tidak mungkin perusahaan sebesar itu runtuh dalam sehari dua hari. Mereka pasti tahu kalau pondasi goyang, harusnya pengurus sudah tahu perusahaannya gak benar," terangnya.
Bahkan ia menyebut, sebelum menyatakan gagal bayar, perusahaan itu sempat membuat acara besar.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa mereka memang sudah berniat untuk mengambil semua uang tersebut.
"Ketika setelah membuat acara besar lalu menyatakan gagal bayar, mereka ini diduga sudah ada niat mau ambil semua uang ini. Itu aja logikanya," tambahnya.
Setelah mengetahui Pemerintah Indonesia ikut campur dalam kasus penipuan investasi KSP Indosurya, Anya Dwinov bernapas lega dan akan mengikuti perkembangan proses hukumnya.
"Kita ikutin aja, saya tidak pasrah namun akan terus berusaha bagaimana uang saya kembali," ujar Anya Dwinov. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anya Dwinov Kecewa Bos Indosurya Divonis Bebas, Berusaha Agar Uang Rp 5 Miliar Miliknya Bisa Kembali
# Anya Dwinov # Indosurya # investasi
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Produk Asal Banyuwangi Serbu Pasar Ekspor Tak Terpengaruh Tarif Impor, Iklim Investasi Kondusif
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
Harga Meroket, Antusiasme Masyarakat untuk Investasi Emas Makin Tinggi, Warga Beramai-ramai Membeli
Sabtu, 19 April 2025
Regional
Warga Palangka Raya Tetap Pilih Investasi Emas meski Harga Melonjak, Logam Mulia Hampir Rp 2 Juta
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Korupsi Kredit Modal Investasi BNI hingga Rp105 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Tersangka ke PT PAL
Rabu, 16 April 2025
Tribun Video Update
Ingatkan Masyarakat agar "Tak FOMO" Beli Emas Tanpa Perhitungan Matang, Investasi Jangka Panjang
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.