LIVE UPDATE SELEB
Hakim Harap Tamara Blezynski dan Sang Kakak Berdamai karena Masih Satu Keluarga dan Saudara Kandung
TRIBUN-VIDEO.COM - Tamara Bleszynski digugat saudaranya Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 Miliar.
Sang artis digugat karena Tamara Bleszynski melakukan wanprestasi.
Ia tak ikut iuunan biaya pengobatan rumah sakit ayah mereka hingga saat ini.
Padahal sudah ada kesepakatan yang ditandatangi di atas materai.
Sidang gugatan tersebut digelar perdana, Rabu (8/2/2023).
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," kata hakim ketua berdasarkan pantauan Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim sudah mempelajari gugatan yang masuk.
"Ini ternyata antar saudara, saya optimis ini bisa damai," lanjut hakim.
Baca: Dituntut Rp 34 M Padahal hanya Jualan Es Teh, Tamara Blezynski Singgung Kakaknya Ingin Merampok
Hakim meminta kedua pihak mengupayakan perdamaian ketimbang melanjutkan gugatan di persidangan.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan dimana saja," ungkap Hakim Ketua.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
Adapun biaya pengobatan tersebut sebesar 103.000 dolar AS.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
Baca: Tamara Blezynski Merasa Tertindas dan Beri Sindiran pada Sang Kakak, Sebut Kakak Tua Kaya Raya
Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Rp 34 M, Tamara Bleszynski Singgung Jualan Es Teh, Merasa Sang Kakak Ingin Merampok
# Tamara Blezynski # kakak # Materai # Saudara Kandung
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Terbongkar! Mayat Bayi yang Dikirim Lewat Ojol Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Kakak Adik
2 hari lalu
Terkini Nasional
Video Lawas Roy Suryo Pernah Anggap Jokowi Kakak Sendiri di 2013, Jauh Sebelum Polemik Ijazah Palsu
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Ipar Meninggal di Rumah Sakit Situbondo, Keluarga Tak Diberitahu
Rabu, 16 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.