LIVE UPDATE SELEB
Berkas Gugatan Cerai Ferry Irawan pada Venna Melinda Ternyata Belum Penuhi Syarat, Ini Penjelasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Persoalan pelik Ferry Irawan dan Venna Melinda memasuki babak baru.
Aktor Ferry Irawan dikabarkan telah menggugat cerai Venna Melinda.
Sebelumnya Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tak hanya itu Venna Melinda pun dikabarkan berencana menggugat cerai Ferry Irawan.
Niatan tersebut belum terealisasi, Ferry Irawan justru telah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.
Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.
Baca: Belum Genap 1 Tahun Pernikahannya, Ferry Irawan Telah Memantapkan Hati Gugat Cerai Venna Melinda
"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah pada Rabu (8/2/2023)..
Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.
"Masuk e-Court tanggal 7. Karena belum lengkap syaratnya jadi belum bernomor, belum terdaftar jadinya," sambung Taslimah.
Taslimah membenarkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Ferry Irawan.
"Ferry Irawan sebagai pemohonnya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Taslimah menjelaskan secara umum mengenai gugatan perceraian.
Jika gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami maka gugatan tersebut masuk dalam jenis gugatan cerai talak.
"Secara norma hukum normatif kalau perceraian itu diajukan oleh suami, jenis perkartanya adalah cerai talak."
Baca: Ini Alasan Ferry Irawan Talak Cerai Venna Melinda, Merasa Nama Baiknya Telah Dicemarkan
"Jadi suami mengajukan permohonan izin talak, suami meminta izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, setelah diberi izin oleh majelis hakim."
Berbeda jika yang diajukan oleh istri maka perkaranya adalah cerai gugat.
"Berbeda kalau diajukan oleh istri, perkaranya adalah cerai gugat," jelasnya.
Ia mengatakan saat persidangan gugatan cerai nantinya kedua belah pihak diwajibkan menghadiri proses persidangan.
"Kalau mengenai persidangan semua diwajibkan untuk hadir di persidangan, baik dia itu bebas atau berada di tahanan," paparnya.
Sebagai tambahan informasi, kini Ferry Irawan telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Timur usai menjadi tersangka kasus dugaan KDRT.
Taslimah menjelaskan, jika pemohon tak dapat hadir maka dapat memberikan surat kuasa istimewa, bukan surat kuasa khusus.
"Kalau di rutan ya minta bantuan Pengadilan Agama setempat memanggil pihak pemohon agar hadir mekanismenya."
"Kalau misalkan dia tidak bisa hadir, pihak pemohon dapat memberikan surat kuasa istimewa, bukan surat kuasa khusus," pungkas Taslimah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Gugatan Cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Disebut Belum Penuhi Syarat
# gugatan cerai # Ferry Irawan # Venna Melinda
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Bungkam terkait Gugatan Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Pilih Lempar Senyum Ke Awak Media
Selasa, 15 Oktober 2024
To The Point
Postingan Baim Wong soal Jangan Ganggu Istri Orang Jadi Sorotan seusai Gugat Cerai Paula Verhoeven
Rabu, 9 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Baim Wong Pisah Rumah dengan Paula Verhoeven Sejak 7 Bulan Lalu, Datang jika akan Tidurkan Anak-anak
Selasa, 8 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Baim Wong Menangis Ceraikan Paula Verhoeven, Tak Menyangka Sang Istri Tega Berselingkuh dengan Teman
Selasa, 8 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Baim Wong Blak-blakan Alasan Ceraikan Paula Verhoeven, Menangis Ingat Perselingkuhan Sang Istri
Selasa, 8 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.