Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Nasib Bripda HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 8 Februari 2023 18:12 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib anggota Densus 88, Bripda HS yang telah menghabisi nyawa seorang sopir taksi online berujung bui.

Diketahui korban bernama Sony Rizal Taihitu tewas setelah dibunuh oleh Bripda HS.

Di mana, jasad korban awalnya ditemukan di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) pagi lalu.

Diketahui, jasad korban ditinggalkan di sekitar mobil yang terparkir di lokasi kejadian.

Penemuan jasad sopir taksi online itu pun menggemparkan warga setempat.

Dikabarkan motif pembunuhan tersebut dipicu faktor kesulitan ekonomi dan Bripda HS mengaku ingin menguasai harta korban.

Kini Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Belakangan diketahui, Bripda HS memang telah lama dikenal bermasalah.

Baca: Aggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online Terancam Penjara 15 Tahun

Baca: KTA Bripda HS Anggota Densus 88 Tertinggal di TKP Pembunuhan Sopir Taksi Online, Langsung Ditangkap

Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu kini ditahan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam hal ini, Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, Bripda HS dikabarkan juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

# Densus 88 # Sopir Taksi

Editor: winda rahmawati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved