Terkini Nasional
Johnny G Plate Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung soal Kasus Dugaan Korupsi BTS Periode 2020-2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023) besok.
Johnny G Plate bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Adapun kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, yakni Kuntadi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kuntadi mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023) merupakan pertama kalinya.
"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo,"kata Kuntadi.
Baca: Soal Reshuffle Kabinet, Menteri Kominfo Johnny G Plate Serahkan Sepenuhnya kepada Presiden Jokowi
"Iya, pertama," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Johnny G Plate.
Atas hal tersebut, sejumlah bukti terkait akan ditagih tim penyidik.
"Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," jelas Kuntadi.
Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate tak ada pengamanan secara khusus.
"Enggak ada. Biasa saja," ungkap Kuntadi.
Sebelumnya, perkara tersebut turut menyeret tersangka, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Baca: Profil Johnny G Plate, Sekjen NasDem yang Akui Siap Direshuffle Jokowi & Dicopot dari Menkominfo
Keempat tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020, yakni Yohan Suryanto.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Terakhir, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yakni Irwan Hermawan.
Diketahui, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Kamis Besok
VP: Anggraini Puspasari
# Menteri Komunikasi dan Informatika # Menkominfo # Johnny G Plate # Diperiksa # Kejaksaan Agung # korupsi # Base Transceiver Station
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
22 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Bakal Kooperatif, Siap Hadir dan Diperiksa di Bareskrim Polri soal Dugaan Ijazah Palsu
1 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.