Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Oknum Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Sempat Panik hingga KTA Tertinggal

Rabu, 8 Februari 2023 10:51 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib sial dialami anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS saat berupaya merampok mobil sopir taksi online berinisial SRT (59).

Korban melakukan perlawanan hingga membuat Bripda HS panik dan sejumlah barangnya tertinggal di mobil.

Aksi percobaan perampokan itu berujung dengan tewasnya SRT. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.

"Jadi karena dia melawan, kemudian si korban ini masih sadarkan diri. Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang itu tertinggal. Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata kuasa hukum keluarga korban, Jundri R. Betutu, di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Diamankan, Ternyata Seorang Anggota Densus 88

Jundri merincikan, barang-barang pelaku yang tertinggal di mobil korban di antaranya yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.

"Iya termasuk kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya. Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap dia.

KTA Bripda HS yang tertinggal di mobil menjadi petunjuk polisi untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Jundri juga mengatakan, pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.

"Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri.

Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.

Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.

"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Jundri menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).

"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.

Baca: Misteri Pembunuhan Sopir Taksi di Depok Terbongkar, Pelaku Diduga Anggota Densus 88 yang Bermasalah

Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.

Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.

Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.

"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.

Ia pun meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Paniknya Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok: Gagal Merampok dan KTA Tertinggal

# Densus 88 # Sopir Taksi Online # KTA # Pembunuhan # Perampasan 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #perampasan   #Densus 88   #pembunuhan   #sopir   #taksi online

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved