Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kuasa Hukum Bela AKBP Purn Eko, Sebut Ucapan Klien Wajar & Tidak Arogan saat Ditanya Orangtua Hasya

Selasa, 7 Februari 2023 19:46 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra dengan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono kini terus bergulir.

Kuasa Hukum AKBP Eko yakni Kitson Sianturi buka suara terkait anggapan bahwa klienya itu dianggap arogan oleh keluarga Hasya saat bertemu di rumah sakit pasca peristiwa kecelakaan.

Dikatakan Kitson, padahal saat itu AKBP Eko hanya menjawab apa yang ditanyakan oleh pihak keluarga Hasya mengenai siapa yang menabrak mahasiswa UI dalam kejadian kecelakaan tersebut.

Hal itu dikatakan Kitson saat dihubungi pada Selasa (7/2/2023).

Baca: Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan, Nama Baik bakal Dipulihkan

Menurutnya, jawaban kliennya pada saat itu terbilang masih dalam taraf yang wajar dan ia justru merasa heran kenapa AKBP Eko dianggap arogan pada saat menjawab pertanyaan tersebut.

Sebab dikatakannya, AKBP Eko kala pertemuan dirumah sakit itu hanya berupaya menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak keluarga Hasya.

Meski menganggap wajar, Kitson tak menjelaskan secara rinci bagaimana gestur kliennya itu pada saat menjawab pertanyaan keluarga Hasya terkait sosok penabrak anaknya itu.

Adapun percakapan sekaligus perjumpaan itu menjadi yang pertama antara AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan pihak keluarga Hasya pasca kecelakaan tersebut.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mencabut status tersangka mahasiswa UI, setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Baca: Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, keluarga Hasya bersyukur polisi mencabut status tersangka terhadap korban.

Tapi Dwi Syafiera Putri, ibu dari Hasya masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.

Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara.

Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Pensiunan Polri saat Ditanya Orangtua Mahasiswa UI Dianggap Wajar, Pengacara Beri Pembelaan

# kecelakaan # Universitas Indonesia # Muhammad Hasya Attalah Syahputra

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved