Kamis, 7 Mei 2026

LIVE UPDATE

Hotman Paris Minta Hakim Merenung sebelum Putusan Sidang Teddy Minahasa Kasus Narkoba 9 Februari

Selasa, 7 Februari 2023 14:35 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Sidang putusan sela terdakwa kasus peredaran narotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa bakal digelar pada 9 Februari 2023.

Menanggapi keputusan majelis hakim, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Teddy mengaku siap menghadapi sidang sela.

Hal itu disampaikannnya usai sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Hotman masih bersikukuh, bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap dan harus ditolak.

Dia berpandangan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Hotman kemudian meminta saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas.

Dia mengatakan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan sengit antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang itu, awalnya JPU meminta hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hotman Paris pun menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

Sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Usai Hotman menyampaikan dupliknya, JPU lantas mengajukan keberatan.

Jaksa keberatan lantaran tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Perdebatan ini kemudian terhenti setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanggapi keduanya.

Jon menolak duplik dari penasihat hukum Teddy.

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkair kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

Jaksa, dalam tersebut meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan dengan berbagai pertimbangan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Digelar 9 Februari, Hotman Paris: Kami Siap

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya Lestari

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved