Kamis, 23 April 2026

Terkini Metropolitan

Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi Dicabut seusai Rekonstruksi

Selasa, 7 Februari 2023 10:18 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Update terbaru kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas dilindas pensiunan polisi memasuki babak baru.

Status tersangka Hasya dicabut Polda Metro Jaya setelah penyidik menemukan bukti baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu berdasarkan hasil rekonstruksi ulang.

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya atas kasus Hasya.

Baca: Warna Mobil Pajero AKPB Purn Eko Diganti saat Rekonstruksi Kecelakaan Hasya, Ahli: Ada Kode Senyap!

Baca: Polda Metro Jaya Minta Maaf, Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain itu tim penyidik telah melakukan asistensi atas kasus Hasya ini dengan berbagai pihak pada Selasa (31/1/2023).

Mulai dari ahli transportasi, ahli hukum pidana, ahli kendaraan, ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.

Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 6 Oktober 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dicabut! Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi

# Mahasiswa UI # Muhammad Hasya Atallah # kecelakaan maut # Polda Metro Jaya

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved