Kamis, 16 April 2026

Terkini Daerah

Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Lakukan Teguran, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Senin, 6 Februari 2023 16:43 WIB
Tribun kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM – Salah satu situs bersejarah, loopghraf, bagian dari jenis bangunan bunker yang menjadi peninggalan bersejarah di Kota Tarakan dilaporkan dibongkar oknum warga.

Informasi beredar, loopghraf atau shelter perlindungan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan yang menjadi peninggalan zaman Belanda dibongkar untuk dibangun kafe.

Pantauan TribunKaltara.com, Senin (6/2/2023) di lokasi, tampak aktivitas pembangunan sedang berjalan dan tak berhasil menemui sang pemilik ataupun pengelola atau orang yang bertanggung jawab di lokasi.

Kondisi bunker juga sudah tampak rusak di sebagian badan penutup dan menyisakan rangka besi dan konstruksi yang begitu kuat.

Baca: Sah! Danlantamal XIII Tarakan Berganti Laksamana Pertama TNI Fauzi ke Laksamana Pertama Deni Herman

Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, M.Kes mengecam keras perbuatan yang dilakukan terhadap salah satu situs bersejarah tersebut.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran dan informasinya sudah dihentikan kegiatan yang menyentuh situs tersebut.

“Sudah kita tegur dan sudah berhenti kayaknya. Sudah disetop. Cuma ketahuannya setelah dia dibongkar. Itu sebenarnya masuk cagar budaya, gak boleh dihancurin sebenarnya,” tegas Khairul kepada awak media, Senin (6/2/2023) siang tadi.

Ia melanjutkan jika pun pemilik lahan atau pengelola lahan ingin membangun warung atau kafe, ia mengharapkan keberadaan situs harus dipertahankan karena tentu menjadi poin plus yakni menambah daya tarik tersendiri bagi pengunjung.

“Sehingga jangan sampai mengubah bentuk apalagi menghancurkan, sayang sekali, walaupun itu berdiri di atas lahan sendiri. Contoh hutan kota, walaupun lahannya masyarakat, ya gak boleh dia bangun, boleh hanya untuk tanaman, tidak boleh dipotong dan bikin rumah, karena bisa kena masalah hukum, karena tidak sesuai tata ruang wilayah, walaupun tanah sendiri,” tegasnya.

Baca: 2 Pelaku Kejahatan Penipuan Berhasil Dibekuk di Jawa dan Makassar, Digiring dan Tiba di Tarakan

Memang sebenarnya kata Wali Kota Tarakan, idealnya itu dibeli oleh pemda, namun lanjutnya saat ini persoalannya anggaran saat ini.

Namun lanjutnya, seharusnya pemilik lahan bisa melihat benda bersejarah itu jika dioptimalkan justru bisa menambah daya tarik, dengan cara tetap mempertahankan keberadaan benda bersejarah tersebut.

Kembali ditanyakan alasan pemilik lahan menghancurkan, ia tak mengetahui pasti. Tindakan yang sudah dilakukan pemerintah adalah pertama melakukan peneguran.

“Sudah ditegur, sudah ditangani dan detail bisa ke Bu Agustina, Kepala Disbudporapar dan laporan Bu Agus kemarin sudah setop sudah berhenti sejak didatangi, tapi sebagian sudah telanjur hancur, sayang. Nah ini bagaimana merekonstruksikan bisa direstorasi sebenarnya tapi butuh ahli karena ini sayang sekali,” ujarnya.

Dengan kasus ini lanjut Khairul, pemerintah sebenarnya sudah melakukan inventarisasi termasuk disampaikan kepada masyarakat yang memiliki lahan di atasnya terbangun situs bersejarah.

“Sudah saya sampaikan ke Disbudporapar agar menyampaikan ke masyarakat tolong jangan dirusak, nanti suatu ketika mungkin kalau kita (pemkot) punya uang akan kita bebaskan. Inventarisasi sudah ada semua datanya, cuma lagi-lagi terbentur anggaran,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk kasus ini sudah masuk kategori melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bukan lagi melanggar perda karena berkaitan dengan situs bersejarah Indonesia.

Dalam pasal 58 UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjelaskan, pada bagian kesatu, penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan karena faktor manusia, dan atau yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya.

Baca: Naik Tipe Jadi Polresta Bulungan, Kapolda Kaltara Sebut Pengisian Pejabat dari Polda atau Polri

Kemudian, pada Pasal 61, pengamanan cagar budaya dilakukan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur atau musnah. Pengamanan cagar budaya merupakan kewajiban pemilik dan atau yang menguasainya.

Lalu pada pasal 66, berbunyi setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan kelompok dan atau letak asal.

Dalam pasal pemeliharaan, Pasal 75 berbunyi setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki atau dikuasai.

Pasal 76 berbunyi, pemeliharaan dapat dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan dan atau teknologi cagar budaya.

Pasal 88 berbunyi, pemerintah dan atau pemda dapat menghentikan pemanfaatan dan membatalkan izin pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan atau yang menguasai terbukti melakukan pengrusakan dan menyebabkan rusaknya cagar budaya.

(*)

Baca artikel lainnya di sini

# Bunker # sejarah # Kota Tarakan # perusakan

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun kaltara

Tags
   #Bunker   #sejarah   #Kota Tarakan   #perusakan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved