Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Polisi Peras Polisi, Beda Kronologi Sengketa Lahan Versi Bripka Madih vs Polda Metro Jaya

Minggu, 5 Februari 2023 16:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik kasus polisi tembak polisi, kini kasus yang melibatkan institusi kepolisian kembali mencuat.

Kali ini adalah kasus polisi peras polisi yang dialami oleh Bripka Madih dalam kasus sengketa tanah.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Bripka Madih mengaku diperas oleh sesama polisi saat mengurus sengketa lahan milik orangtuanya.

Unggahan penjelasan Bripka Madih itu kemudian viral di media sosial.

Madih menjelaskan, lahan yang mengalami sengketa tersebut merupakan sebidang lahan yang berada di Bekasi.

Kasus sengketa lahan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2011 dan kini lahan itu telah dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Madih menjelaskan, tanah milik orangtuanya tersebut dibeli dengan cara melawan hukum.

Baca: Ferry Irawan Ancam Sebar Video Intim dengan Venna Melinda ke Media Sosial: Kita Bikin Viral Saja

Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli yang tidak sah karena tak disertai dengan cap jempol.

Kemudian saat diminta mengusut kasus ini, seorang penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG meminta sejumlah uang sebagai 'pelicin'.

Madih juga membeberkan nominal pelicin yang diminta oleh TG yakni Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

Cerita yang disampaikan oleh Madih tersebut sangat berbeda dengan yang diceritakan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, sebelumnya, ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orangtua Bripka Madih.

Namun Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yakni yang dilakukan pada 2011 atas nama ibu Madih, Halimah.

Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Trunoyudo kemudian menyampaikan, hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Madih yang menyebut tanah yang bersengketa seluas 3.600 meter persegi.

Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.

Saat tanah itu dijual oleh ayah Madih, Madih masih dalam usia yang sangat kecil.

Dengan adanya fakta itu, Trunoyudo menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah pada 2011 tersebut soal jual beli tanah.

Sehingga, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir Bripka Madih terkait fakta hukum yang telah dibeberkan Polda Metro Jaya.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Bripka Madih yang Diduga Diperas Penyidik saat Laporkan Sengketa Tanah

# TRIBUNNEWS UPDATE # Sengketa Lahan # oknum polisi # viral di media sosial

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved