Senin, 13 April 2026

LIVE UPDATE TRAVEL

Visa Transit Arab Saudi dengan Masa Tinggal 4 Hari Bisa Dipakai Haji? Begini Penjelasan Kemenag RI

Minggu, 5 Februari 2023 15:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler.

Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan.

Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Meski bisa dipakai untuk umrah, Hilman menegaskan visa transit Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Baca: Dana Haji Tidak Ada Satu Sen Pun Untuk Biayai Infrastruktur Ucap BPKH

Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah.

Baca: Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa:Jemaah Haji yang Beresiko Tinggi Diterapkan Program Tanazul Risti

Termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

Hilman menerangkan, regulasi ini juga sejalan dengan ketentuan Arab Saudi.

Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga.

Kemduian Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.

Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta.

Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari, Hanya Bisa Dipakai Umrah, Tapi Tak Berlaku untuk Naik Haji

# haji # Arab Saudi # visa transit # Kemenag

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Arab Saudi   #visa transit   #haji   #Kemenag

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved