Terkini Nasional
Terdakwa Chuck Putranto Pasrah, Jika Terbukti Bersalah Ikhlas Dihukum Imbas Turuti Perintah Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Yosua, Chuck Putranto dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pledoi.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/2/2023) tersebut, Chuck Putranto mengaku pasrah terhadap vonis yang hendak dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Chuck Putranto mengatakan, apabila terbukti bersalah pihaknya ikhlas menerima hukuman.
Pasalnya, Chuck Putranto menyadari telah mengikuti dan tak berani menolak perintah dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca: LIVE: Sidang Sambo CS: Pembacaan Nota Pembelaan untuk Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan
"Jika Majelis Hakim memutuskan saya bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu, maka insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," jelas Chuck Putranto.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap majelis hakim tak menjatuhkan vonis terhadapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pada Senin (11/7/2022) untuk mengamankan CCTV Duren Tiga merupakan perintah dari Sambo.
"Pada tanggal 11 Juli 2022 saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jakart Selatan yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022," jelasnya.
Dalam pledoi kali ini Chuck Putranto berupaya melakukan pembelaan atas vonis yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Chuck Putranto Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Obstruction of Justice
Seperti diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Jumat (27/1/2023) Chuck Putranto dituntut JPU dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas jaksa.
Menurut jaksa, Chuck Putranto terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
# Chuck Putranto # Kasus Obstruction # Obstruction of Justice # Sidang pembunuhan Brigadir J
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
TPUA Tuding Dirtipidum Bareskrim Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Jokowi, Minta Propam Tindak
Kamis, 10 Juli 2025
Tribunnews Update
LIVE: CCTV Diplomat Muda Kemlu | Gerak-gerik Janggal sebelum Tewas dengan Kepala Dililit Lakban
Kamis, 10 Juli 2025
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.