Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Arif Rachman: Majelis Hakim yang Mendorong Saya Memiliki Keberanian Bongkar Kasus Kematian Yosua

Jumat, 3 Februari 2023 21:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan, Jumat (3/2/2023).

Saat menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif turut menyampaikan pujian kepada Majelis Hakim sidang.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Arif Rachman, Hakim Ahmad Suhel, Djuyamto, dan Hendra Yulistiawan, telah membuatnya berani membongkar kebenaran kasus tersebut.

"Saya menghaturkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim yang telah mendorong saya, membimbing saya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membesarkan hati di dalam sidang, sehingga saya bisa memiliki keberanian," ungkap Arif.

Bahkan, Arif menyebut para hakim turut menjadi teladan lantaran memimpin persidangan dengan penuh dedikasi.

Baca: Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur, Minta Kapolri Terima Kembali

"Kadang hingga larut malam menjaga konsentrasi dan konsistensi dalam menggali fakta, baik terhadap saksi maupun ahli yang hadir," sambungnya.

Selain itu, menurut Arif, majelis hakim sidang memberikan pertanyaan yang berbobot demi menggali kebenaran dalam kasus obstruction of justice kematian Yosua.

"Khususnya dalam penerapan Undang-Undang ITE," terang Arif.

Adapun pledoi yang dibacakan terdakwa merupakan upaya untuk melakukan pembelaan atas vonis yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Arif Rachman dengan hukuman satu tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Arif untuk membayar denda senilai Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.

Pada Jumat (27/1/2023), jaksa meyakini Arif Rachman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran tindak pidana.

Yakni, dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," jelas JPU.

Baca: Terdakwa AKBP Arifin Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Kasus Brigadir J, Ungkap soal Anaknya yang Sakit

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Sebut Majelis Hakim Membuatnya Berani Mengungkap Kebenaran terkait Kasus Kematian Yosua

VP: Anggraini Puspasari

# Arif Rachman Arifin # pledoi # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved