Terkini Nasional
Jika Hasya Korban yang Ditabrak Purn Polri Langsung Dibawa Ke RS, Apakah Kondisinya Akan Berbeda?
TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara kecelakaan yang terjadi antara mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attallah Syahputra dengan pensiunan Polri hingga kini masih berlanjut.
Bahkan sejumlah pihak turut mempertanyakan apakah mungkin Hasya bisa diselamatkan apabila langsung dibawa ke rumah sakit?
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/10), Hasya sempat tergeletak selama 45 menit dan tak mendapat pertolongan usai ditabrak mobil pensiunan Polri.
Adapun hal tersebut diketahui dari rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Yakni, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak sembilan adegan.
Baca: Seorang Penumpang Wanita Ditemukan Telanjang sesaat setelah Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi
Adapun adegan ke-9 memperlihatkan pengemudi dan sejumlah saksi di TKP yang menelepon ambulans.
Tak berlangsung lama, ambulans datang ke TKP sekira 30 menit lamanya.
Dikutip dari Kompas.com, kala itu pengemudi ambulans sempat mengecek kondisi Hasya.
Namun pihaknya tak bisa memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal.
Lantas, korban langsung dilarikan ke rumah sakit usai menghabiskan waktu sekira 15 menit di TKP.
Setibanya di rumah sakit, sayangnya Hasya sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Menyoroti perkara tersebut, pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya mengatakan, keluarga Hasya seharusnya bisa menuntut pensiunan polisi tersebut ke pengadilan.
Lantaran, pensiunan polisi tersebut menolak memberikan pertolongan usai korban ditabrak.
“Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan (mobil) dia, jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucap Suhandi.
Lalu, Pemerhati masalah transportasi, yakni Budiyanto turut merespons kejadian tersebut.
Baca: Momen Tragis Detik-detik Kecelakaan Hasya, Mahasiswa UI Terlindas Mobil Pensiunan Polri Terekam CCTV
Menurutnya, apabila orang yang terlibat kecelakaan namun dengan sengaja tidak menolong korban merupakan tindak pidana kejahatan.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Yakni, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.
“(Sementara itu, di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," kata Budiyanto.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akankah Situasinya Berbeda jika Hasya Langsung Dibawa ke RS Usai Ditabrak Pensiunan Polri?"
# Mahasiswa UI # kecelakaan # Hasya Atallah # mobil # Polri # Srengseng Sawah # Jagakarsa
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: KOMPAS
Tribunnews Update
Menhub Putar Ilustrasi Detik-detik Tabrakan Maut KA Argo & KRL di Bekasi Timur di Hadapan DPR RI
9 jam lalu
Terkini Nasional
KRL Tabrak Taksi Listrik di Bekasi, Penetapan Tersangka Langsung Jadi Perhatian Publik
11 jam lalu
Viral News
Viral Mobil MBG Terparkir di Tempat Hiburan di Cikarang, Diduga untuk Keperluan Pribadi
15 jam lalu
Tribunnews Update
Kabareskrim Polri Janji Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, Anggota Terlibat Ditindak Tegas Serius!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.