Sabtu, 13 September 2025

Tutorial Pengisian Laporan SPT Pajak Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta secara Online

Jumat, 3 Februari 2023 20:52 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

2. Kemudian, klik "Login".

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. SPT pun telah diisi dan dikirim.

11. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 Melalui e-Filing

Editor: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved