Selasa, 13 Mei 2025

LIVE UPDATE

Miris! Ayah Kandung di Karawang Cabuli Anaknya selama 7 Tahun, Korban Hamil hingga Melahirkan Anak

Jumat, 3 Februari 2023 16:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Bahkan korban mengalami pelecehan tersebut selama tujuh tahun, hingga hamil dan melahirkan pada September 2022 lalu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku berinisial R (43) telah ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli ayah kandungnya tersebut sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.

Polisi mengungkapkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirkan seorang anak-anak.

Akan tetapi tidak diketahui jelas sosok ayahnya.

Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.

Baca: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap di Agam, Bujuk Pelaku di Bawah Umur Gunakan Handphone


Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya.

Ketika itu korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif hingga terjadi persetubuhan.

Korban juga diancam oleh pelaku, akan melukai ibunya yang merupakan istri pelaku.

Wirdhanto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

# ayah kandung # Karawang # pencabulan

Reporter: sara dita
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ayah kandung   #Karawang   #pencabulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved