Terkini Nasional
'Anak Balita Kami Memiliki Hak' Bujuk Rayu Ferdy Sambo Agar Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pledoi mengungkapkan kondisi keluarganya yang masih membutuhkannya di rumah.
Saat dirinya dan sang istri berada dalam tahanan, menjalani sidang hingga menunggu vonis, anak-anak mereka harus menjalani hari-hari tanpa kasih sayang kedua orang tuanya.
Terlebih anak bungsu mereka yang masih balita dan tentunya membutuhkan perhatian khusus dari orang tuanya.
Baca: Jelang Vonis Sambo, Ibu Brigadir Yosua Sebut Vonis Mati Sepadan dengan Perbuatan Ferdy Sambo
"Sementara empat orang anak-anak kami, terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," tegas Ferdy Sambo.
Ini semata untuk membuat Majelis Hakim mempertimbangkan kembali terkait putusan atau vonis yang akan dijatuhkan terhadapnya dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan sebelum dijatuhkan vonis, dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi telah 'merasakan hukuman' karena 'menjadi terdakwa' dan 'berada dalam tahanan'.
"Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Baca: Putri Candrawathi Mulai Serang Ferdy Sambo yang Paksa Ikut Skenario Pelecehan, Mulai Pecah Kubu?
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca: Ferdy Sambo Siap Menerima Apapun Putusan yang Dijatuhkan Hakim, Berapa Vonis yang akan Diterima FS?
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Rayuan Ferdy Sambo ke Majelis Hakim Jelang Vonis, Masih Punya Balita yang Butuh Perhatian Orang Tua
# anak # Ferdy Sambo # vonis # Sidang
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
GERCEP! DEDI MULYADI Siap Biayai Sekolah Anak-anak Korban Ledakan Garut, Beri Santunan Rp 50 juta
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Retno Listyarti Kritik Dedi Mulyadi Buat Pelanggaran Serius karena Kirim Anak Nakal ke Barak
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.