Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Akibat Nikah Siri Kompol D Melanggar Kode Etik Profesi, IPW Sebut Sebagai Pelanggaran Berat

Kamis, 2 Februari 2023 20:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol Dwi Yuniar Mukti alias Kompol D telah melanggar kode etik Polri lantaran berselingkuh.

Seperti diketahui, Kompol D telah menikah siri dengan Nur (23).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santoso turut menyoroti peristiwa tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Teguh Sugeng Santoso menyatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D merupakan pelanggaran berat.

"Pelanggaran berat itu karena pelanggaran berselingkuh, kemudian memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum yang dibenarkan itu sudah masuk pelanggaran berat," jelas Sugeng.

Baca: Buntut Nikah Siri dengan Nur, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya: Tindak Tegas!

Bahkan, pihaknya menyebut ada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.

Adapun yang pertama, Kompol D melakukan pelanggaran terhadap etika kelembangaan.

Lantaran, tak bisa menjaga nama baik Polri.

Kemudian, pelanggaran yang kedua perihal etika pribadi, yakni berselingkuh.

"Kedua pelanggaran etika pribadi,yaitu berselingkuh," kata Sugeng.

Seperti diketahui, larangan polisi melakukan poligami telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Adapun peraturan tersebut merujuk pada Pasal 4.

Baca: Keseharian Nur Istri Siri Kompol D Ternyata Bergaya Hidup Mewah, Sering Kendarai Mobil Buatan Eropa

Yakni, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

"Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."

Kemudian, Pasal tersebut juga memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."

Diketahui, Kompol D kemungkinan terancam dipidana lantaran memiliki istri lebih dari satu.

Pasalnya, di Indonesia menganut sistem monogami terbuka.

Adapun monogami terbuka ialah, pria hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan sebaliknya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol D Langgar Kode Etik karena Nikah Siri, Ketua IPW: Pelanggaran Berat Itu"

#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #indonesiapolicewatch #ipw #kompold #nur #selviamalia

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #nikah siri   #Kompol D   #kode etik   #IPW

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved