Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

AKBP Purn Eko Setia Perankan Sendiri saat Lindas Hasya hingga Tewas saat Rekonstruksi Ulang

Kamis, 2 Februari 2023 19:02 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono memerankan langsung dirinya selaku pengemudi Pajero yang menabrak mahasiswa UI Hasya Attalah hingga tewas, saat rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut digelar kembali di lokasi kejadian, Kamis (2/2/2023).

Eko merupakan pengemudi mobil Pajero Sport yang menabrak dan melindas Hasya dalam kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 lalu.

Ia tampak hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang diri. Ia mengenakan kaos berkerah warna abu-abu yang dipadukan celana denim berwarna biru tua.

Eko lantas memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2/2023) siang.

Salah satu yang diperankan Eko adalah adegan 6.

Dalam adegan itu, Eko turun dari mobil sesaat setelah melindas korban. Ia melihat kondisi Hasya dan memindahkan korban ke pinggir usai tergeletak di tengah jalan.

Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan maut itu. Penyelidikan ulang dilakukan atas perintah Kapolda Metro Jaya, merespons sejumlah pihak yang tak puas dengan hasil penyelidikan sebelumnya.

Kemudian Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi menetapkan Hasya yang tewas tertabrak sebagai tersangka. Hasya dianggap lalai mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan AKBP (purn) Eko.

Baca: Rekonstruksi Kasus Hasya, AKBP Purn Eko Perankan Sendiri Momen saat Lindas Mahasiswa UI hingga Tewas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengerahkan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi ulang tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra, akibat ditabrak mobil Pajero yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Rekonstruksi ulang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023) pukul 09.00 WIB oleh Polda Metro Jaya.

"Kami menurunkan dukungan alat Traffic Accident Analysis serta personel yang dibutuhkan," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis pagi.

Salah satu hal yang disasar melalui pengoperasian TAA tersebut yakni apakah pihak-pihak yang terlibat di dalam kecelakaan sebenarnya mampu melakukan antisipasi atau tidak sebelum kecelakaan benar-benar terjadi.

"Apakah masih sempat seseorang itu melakukan tindakan pencegahan atau tidak. Itu nanti akan terlihat di sana (TAA)," ujar Firman.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh polisi sebelumnya, Hasya awalnya sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam di Jalan Srengseng Sawah.

Hujan berintensitas ringan turun di sana ketika itu.

Ketika asyik melaju, mobil di depannya berbelok. Hasya menekan rem secara mendadak. Motornya pun tergelincir, kemudian terjatuh ke sebelah kanan.

Nahasnya, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.

Tidak mampu mengantisipasi, mobil Eko melindas tubuh Hasya. Belakangan, Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan akhirnya kasus ini ditutup.

Hasya dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kematiannya sendiri. Adapun Eko hanya berstatus saksi serta dikenakan wajib lapor.

Ia dinilai tidak mampu menghindari tabrakan sekali pun berupaya banting setir. Melalui rekonstruksi ulang yang menandakan dibukanya kembali kasus ini, Firman tidak menjelaskan secara mendetail, apakah penyidik akan fokus melihat potensi kelalaian pada diri Hasya atau AKBP (Purn) Eko.

"Pada intinya, kami pakai (TAA) untuk memperkuat, untuk memastikan, melihat simulasi, sebenarnya apa sih yang terjadi di TKP," ujar Firman.

Baca: Fakta Terungkap saat Rekonstruksi, Hasya Tak Ditangani seusai Terlindas Pajero Pensiunan Polisi

Jalannya Rekonstruksi Ulang

Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi ulang diawali dengan adegan Eko mengendarai mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dari arah Lenteng Agung menuju ke arah Beji, Depok.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mobil itu melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam. Namun, pada saat reka adegan, mobil hanya berjalan pelan.

"Mitsubishi Pajero berjalan 30 kilometer per jam ke arah TKP," ujar salah seorang penyidik yang memandu jalannya rekonstruksi.

"Berjalan perlahan, silakan," lanjut dia, memberikan arahan ke pengemudi Pajero.

Meski demikian, belum diketahui pasti apakah pengemudi Pajero dalam rekonstruksi ini adalah Eko atau menggunakan pemeran pengganti.

Masih dalam bagian adegan pertama, Eko kemudian melihat motor dari arah berlawanan tiba-tiba oleng. Kemudian, motor itu tergelincir ke arah kanan.

Rencananya, ada sembilan adegan yang akan diperagakan di dalam rekonstruksi ini. Hingga pukul 11.10 WIB rekonstruksi masih dilangsungkan dengan pengawalan ketat dari personel Sabhara Polri.

Baca: Fakta Terungkap saat Rekonstruksi, Hasya Tak Ditangani seusai Terlindas Pajero Pensiunan Polisi

AKBP Eko Tidak Langsung Bawa Korban

Salah satu adegan rekonstruksi memperlihatkan pengemudi Pajero yang tidak mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Pada adegan ke-9, saat kecelakaan terjadi, pengemudi Pajero yakni AKBP (Purn) AKBP Eko dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulan.

Kemudian, 30 menit kemudian ambulan baru datang datang.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulan. Akhirnya mobil ambulan datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Saat sudah tiba, pengemudi ambulan langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.

Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, AKBP Purn Eko Perankan Sendiri Saat Lindas Hasya

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved