Terkini Nasional
Kesimpulan Jaksa soal Perselingkuhan PC dan Yosua Dianggap untuk Menghargai Ahli Poligraf
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut PC berselingkuh dengan Brigadir J pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Menurut pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, jaksa bukan membuat terang perkara tapi malah memperkeruh suasana dengan menyimpulkan Putri berselingkuh dengan Yosua.
"Padahal, sejatinya setiap pihak yang terlibat dalam persidangan yang terbuka ini, termasuk penuntut umum, mengetahui dengan pasti hal tersebut tidak pernah terbukti dalam fakta persidangan," ujar Sarmauli.
Adapun sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Putri.
Baca: Mulai Serang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebut Dipaksa Ikut Skenario Pelecehan Seksual
Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Putri menangis tersedu-sedu mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.
Istri Ferdy Sambo itu bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.
Terkait hal ini pengacara Putri pun menuding, kesimpulan jaksa soal perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua dibuat hanya untuk menghargai keterangan ahli poligraf.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Putri, keterangan ahli yang menyatakan bahwa kliennya berbohong ketika mengaku tak berselingkuh dengan Yosua tidak valid. Ahli tersebut juga dianggap tak kompeten.
Tudingan perselingkuhan itu juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jaksa yang mengaku menghormati kedudukan Putri sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu rumah tangga.
Baca: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibebaskan karena Jaksa Pakai Bukti Poligraf yang Tak Legal
Sebaliknya, jaksa dianggap diskriminatif dan seksis karena menggulirkan isu perselingkuhan dan mengesampingkan klaim Putri soal kekerasan seksual.
"Seharusnya, jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satu pun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tutur Sarmauli.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pihak Putri Candrawathi Menuding Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan untuk Menghargai Ahli Poligraf
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 M demi Foyas foya dengan Selingkuhan, Pria di Kepahiang Ditangkap
Kamis, 16 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
SINOPSIS Film Dalam Sujudku: TERBONGKAR! Perselingkuhan Suami Hancurkan Aisyah, Bertahan atau Pergi
Senin, 13 April 2026
Seleb
SELINGKUHAN JULE TEMUI ANAK-ANAK Buat Na Daehoon Hilang Kesabaran, akan Bakar Baju Pemberian Safrie
Kamis, 9 April 2026
Selebritis
Tawa Mantan Suami Clara Shinta soal Alexander Assad Kepergok VCS dengan Wanita Lain: Kasihan
Kamis, 2 April 2026
Viral News
USAI KEPERGOK VCS! Clara Shinta Akui Diintimidasi, Suami Diduga Bawa Senjata Tiap Ribut
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.