Terkini Nasional
Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, AKBP Purn Eko Perankan saat Lindas Hasya Atallah
TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono memerankan langsung dirinya selaku pengemudi Pajero yang menabrak mahasiswa UI Hasya Attalah hingga tewas, saat rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut digelar kembali di lokasi kejadian, Kamis (2/2/2023).
Eko merupakan pengemudi mobil Pajero Sport yang menabrak dan melindas Hasya dalam kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 lalu.
Ia tampak hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang diri. Ia mengenakan kaos berkerah warna abu-abu yang dipadukan celana denim berwarna biru tua.
Eko lantas memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2/2023) siang.
Salah satu yang diperankan Eko adalah adegan 6.
Dalam adegan itu, Eko turun dari mobil sesaat setelah melindas korban. Ia melihat kondisi Hasya dan memindahkan korban ke pinggir usai tergeletak di tengah jalan.
Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan maut itu. Penyelidikan ulang dilakukan atas perintah Kapolda Metro Jaya, merespons sejumlah pihak yang tak puas dengan hasil penyelidikan sebelumnya.
Kemudian Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi menetapkan Hasya yang tewas tertabrak sebagai tersangka. Hasya dianggap lalai mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan AKBP (purn) Eko.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengerahkan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi ulang tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra, akibat ditabrak mobil Pajero yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Rekonstruksi ulang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023) pukul 09.00 WIB oleh Polda Metro Jaya.
Baca: Jelang Rekonstruksi Kecelakaan, Terungkap Kondisi Motor Mahasiswa UI dan Mobil Punawirawan Polisi
Baca: LIVE: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Menewaskan Attalah akibat Tertabrak Purnawirawan Polri
"Kami menurunkan dukungan alat Traffic Accident Analysis serta personel yang dibutuhkan," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis pagi.
Salah satu hal yang disasar melalui pengoperasian TAA tersebut yakni apakah pihak-pihak yang terlibat di dalam kecelakaan sebenarnya mampu melakukan antisipasi atau tidak sebelum kecelakaan benar-benar terjadi.
"Apakah masih sempat seseorang itu melakukan tindakan pencegahan atau tidak. Itu nanti akan terlihat di sana (TAA)," ujar Firman.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh polisi sebelumnya, Hasya awalnya sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam di Jalan Srengseng Sawah.
Hujan berintensitas ringan turun di sana ketika itu.
Ketika asyik melaju, mobil di depannya berbelok. Hasya menekan rem secara mendadak. Motornya pun tergelincir, kemudian terjatuh ke sebelah kanan.
Nahasnya, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
Tidak mampu mengantisipasi, mobil Eko melindas tubuh Hasya. Belakangan, Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan akhirnya kasus ini ditutup.
Hasya dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kematiannya sendiri. Adapun Eko hanya berstatus saksi serta dikenakan wajib lapor.
Ia dinilai tidak mampu menghindari tabrakan sekali pun berupaya banting setir. Melalui rekonstruksi ulang yang menandakan dibukanya kembali kasus ini, Firman tidak menjelaskan secara mendetail, apakah penyidik akan fokus melihat potensi kelalaian pada diri Hasya atau AKBP (Purn) Eko.
"Pada intinya, kami pakai (TAA) untuk memperkuat, untuk memastikan, melihat simulasi, sebenarnya apa sih yang terjadi di TKP," ujar Firman.
Jalannya Rekonstruksi Ulang
Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi ulang diawali dengan adegan Eko mengendarai mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dari arah Lenteng Agung menuju ke arah Beji, Depok.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mobil itu melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam. Namun, pada saat reka adegan, mobil hanya berjalan pelan.
"Mitsubishi Pajero berjalan 30 kilometer per jam ke arah TKP," ujar salah seorang penyidik yang memandu jalannya rekonstruksi.
"Berjalan perlahan, silakan," lanjut dia, memberikan arahan ke pengemudi Pajero.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, AKBP Purn Eko Perankan Sendiri Saat Lindas Hasya
# rekonstruksi # Eko Setia Budi Wahono # mahasiswa # Universitas Indonesia
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.