LIVE UPDATE
Kompol D Terbukti Langgar Kode Etik, Terancam Sanksi Penjara 5 Tahun Gara-gara Poligami dengan Nur
TRIBUN-VIDEO.COM - Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri karena terrungkap berselingkuh dengan Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur.
Dia terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.
Perselingkuhan Kompol D dengan Nur terungkap saat penyelidikan kasus tabrak lari mobil Audi A6 yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur.
Nur yang merupakan saksi dan berada di mobil awalnya mengaku sebagai istri polisi.
Belakangan terungkap Nur merupakan istri siri Kompol D yang saat itu tengah tergabung untuk menyelidiki kasus serial killer Wowon Cs.
Baca: Kompol D Akui Sudah Nikah Siri dengan Penumpang Audi A6, Ketahuan Selingkuh karena Kecelakaan
Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.
Kompol D pun terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.
Baca: Masuk Iring-iringan Patwan Tanpa Izin Polisi, Mobil Audi A6 Ternyata Bukan Milik Kompol D atau Nur
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.
Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketahuan Poligami, Ini Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D Bisa Dipenjara
# Kompol D # Nur # Audi A6 # Cianjur # Wowon cs
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Warta Kota
To The Point
Profil Dani Nur Adiningrat Tokoh di Balik Wacana Daerah Istimewa Surakarta Ini Jabatannya di Keraton
Sabtu, 3 Mei 2025
Selebritis
Pemandangan Depan Rumah Lesti Kejora di Kampung Bikin Takjub, Ada Bukit hingga Air Terjun
Sabtu, 3 Mei 2025
Viral
Terseret Banjir, Mobil Ini Nyangkut di Antara Dua Rumah, Melayang di Atas Saluran Drainase
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Bencana Banjir Menerjang Kabupaten Cianjur, 412 Jiwa Terdampak, 92 Rumah di Karangtengah Terendam
Selasa, 29 April 2025
Selebritis
Gaya Hidup Sederhana Ayah Lesti Kejora di Kampung Disorot, Tak Malu Jadi Petani, Sibuk Urus Sawah
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.