Rabu, 29 April 2026

Samanhudi Lakukan "Perlawanan" dengan Pra-peradilan Seusai Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas

Rabu, 1 Februari 2023 18:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca-jadi tersangka, Samanhudi kemudian bergerak menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Samanhudi mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar oleh penyidik kepolisian.

Terkait pengajuan pra peradilan ini disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono pada Senin (30/1).

Menurut Hendi, klienya belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke Polda Jatim.

Hendi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menetapkan sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Pra peradilan terhadap Polda Jatim tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Samanhudi ke Pengadilan Negeri Blitar.

Sementara itu, kuasa hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim pada Jumat (27/1) hingga Sabtu (28/1), kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka Mujiadi.

Joko menekankan, tidak ada bukti lain terkait keterlibatan Samanhudi selain keterangan tersangka.

Untuk itu tim kuasa hukum akan membuktikan bahwa kliennya tak melakukan apa yang dituduhkan.

(TribunVideo.com)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Samanhudi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved