Terkini Nasional
Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Izin Prakarsa Tuntas dan Substansinya Sudah Final
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian ESDM saat ini sedang menyelesaikan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 yang mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite.
Nantinya, jika revisi Perpres tersebut selesai maka tidak semua kendaraan roda empat atau mobil dapat membeli Pertalite di seluruh SPBU.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut masih berada di Kementerian lain.
Adapun, saat ini izin prakarsa sudah ranah Kementerian ESDM.
"Jadi posisinya kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa. Untuk substansinya kita sudah final," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Kinerja ESDM 2022 dan Target 2023, yang dikutip dari Kontan, Senin (30/1/2023).
Baca: KM Dimas Hilang Kontak di Perairan Binuangeun Lebak, Nakhoda Sempat Beri Kabar Kehabisan BBM
Tutuka belum bisa membeberkan lebih jauh detail aturan pembatasan yang bakal dimuat dalam beleid tersebut. Ia memastikan pihaknya kini masih menunggu keputusan resmi soal izin prakarsa tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 lebih rendah dari target yang ditetapkan.
Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 sebesar Rp 157,6 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 97,8 triliun.
Realisasi subsidi energi pada 2022 semula ditetapkan sebesar Rp 211,1 triliun dimana subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 149,4 triliun dan subsidi listrik sebesar 61,7 triliun.
Baca: Sepeda Motor Lawas Apakah Boleh Diisi BBM Beroktan Tinggi seperti Pertalite Ini Penjelasannya
"Penurunan terutama di BBM dan LPG dimana ini tidak separah seperti yang diperkirakan sebelumnya," kata Arifin.
Menurutnya, asumsi Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan semula cukup tinggi. Kendati demikian, memasuki kuartal III 2022, realisasi harga minyak mentah justru mengalami penurunan.
Untuk tahun 2023, subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 209,9 triliun. Subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 139,4 triliun sementara subsidi listrik mencapai Rp 70,5 triliun.
(Filemon Agung/Kontan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite, Kementerian ESDM: Substansinya Sudah Final
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pertalite Langka Buat Antre BBM Bisa 2 Jam di SPBU Km 2 Waingapu, Warga Akui Sudah Biasa
1 hari lalu
Live Update
Wali Kota Andi Harun Temukan BBM Tercemar, Polresta Samarinda Turunkan Tim Khusus
4 hari lalu
Live Update
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di STIKES Majene: Tiga Oknum Kader HMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
Regional
Pertalite Bengkulu Langka, Antrean BBM di SPBU Mengular hingga Ratusan Meter ke Badan Jalan
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Ramai soal Isu BBM Berbubuk di Tarakan, Pertamina Sebut Masih Menunggu Hasil Uji Sampel LEMIGAS
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.