Kabar Selebriti
Bukan Permasalahan Gender, Farhat Abbas Polisikan Bunda Corla karena Hal Ini: Langgar Norma Sosial
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Farhat Abbas baru-baru ini melaporkan selebgram Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dilayangkan pada Senin (30/1/2023) seiring dengan kabar kepulangan Bunda Corla ke Jerman.
Saat ditemui awak media, Farhat Abbas mengaku melaporkan Bunda Corla lantaran menilai ucapan sang selebgram tak sesuai dengan pancasila.
Mantan suami Nia Daniaty itu juga meyebut ucapan Bunda Corla tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Baca: Bunda Corla Ingatkan untuk Tak Membuka Aib Satu Sama Lain seusai Kepulangannya Diwarnai Konflik
Dalam kesempatan itu, Farhat Abbas pun membantah jika dirinya melaporkan Bunda Corla karena permasalahan gender.
Pihaknya mengaku tak mau mempermasalahkan soal ranah pribadi orang lain.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Farhat Abbas sempat menyebut jika Bunda Corla adalah seorang transgender.
"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas.
Meski tak masalahkan gender, Farhat menginginkan agar sang selebgram bisa menjaga sikap pada istri orang lain.
"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.
Baca: Farhat Abbas Ketar-ketir Bunda Corla Pulang ke Jerman Setelah Dipolisikan: Nanti Pindah Warga Negara
Dengan tegas, Farhat Abbas mengaku mempermasalahkan soal pengaruh Bunda Corla pada generasi penerus bangsa.
Ia menilai ucapan sosok yang juga dijuluki Ratu Jreng itu tidak sesuai Pancasila.
Menurutnya, ucapan-ucapan Bunda Corla itu tak seusai dengan kepribadian bangsa Indonesia bahkan melanggar hukum dan norma sosial.
"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"
Baca: Farhat Abbas Ketar-ketir Bunda Corla Pulang ke Jerman Setelah Dipolisikan: Nanti Pindah Warga Negara
"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.
Karena hal itu lah, Farhat Abbas akhirnya melaporkan Bunda Corla.
Dalam laporan itu, Bunda Corla disangkakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," terang Farhat.
(Tribun-Video.com/Iraka)
# Gender # Farhat Abbas # laporkan polisi # Bunda Corla
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Farhat Abbas Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Razman seusai Kasasi Kasus Hotman Paris Ditolak MA
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Ayah Nizam Jadi Tersangka, Farhat Abbas Sentil Komisi III & Kapolres Sukabumi yang Dinilai Sepihak
Kamis, 30 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Poin Penting Permintaan Maaf Menteri PPPA soal Pindah Gerbong: Keselamatan Tidak Pandang Gender
Kamis, 30 April 2026
Terkini Nasional
Dirut KAI Jawab soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Kami Tidak Bedakan Gender
Rabu, 29 April 2026
Tabrakan KA Argo Bromo Angrek VS KRL
Dirut KAI Minta Maaf & Tolak Usulan soal Gerbong KRL Wanita Dipindah Kami Tak Bedakan Gender
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.