LIVE UPDATE
Protes Disebut Bawa Pisau Guna Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Lewat Pengacara Sebut JPU Sesat Logika
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membantah kesimpulan JPU soal pisau yang dibawa ke rumah Magelang, Jawa Tengah.
JPU awalnya menyebut, pisau tersebut digunakan oleh Kuat untuk membunuh Brigadir J.
Menurut tim kuasa hukum Kuat, kesimpulan tersebut merupakan logika yang keliru dan sesat.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tim JPU dinilai telah menyimpulkan bahwa tindakan Kuat Maruf membawa pisau dapur merupakan peristiwa yang tidak perlu dibuktikan karena sudah diketahui umum.
Penasihat hukum Kuat Maruf, Romy Alfius mengatakan pisau yang dibawa kliennya saat itu bukan untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tetapi untuk melindungi diri.
Kemudian tim penasehat hukum menyebut bahwa pisau itu tak dibawa ke Rumah Duren Tiga, tapi ditinggal di mobil.
Romu menegaskan, pisau tersebut berada di tas dan tidak dibawa ke Rumah Duren Tiga, hanya disimpan di mobil Lexus LX
Dalam sidang tersebut, Kuat Maruf membantah dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya uang, Kuat Maruf juga membantah menerima ponsel atau handphone sebagai imbalan karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf menyebut kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai janji hadiah itu keliru.
Tim PH Kuat Maruf mengklaim bahwa janji uang dan handphone itu tidak pernah terbukti dalam persidangan.
Tim PH juga menyinggung replik jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan bahwa janji yang diberikan Ferdy sambo kepada Kuat Maruf sebelum kejadian tidak secara eksplisit terlihat dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 8 tahun kepada Kuat Maruf.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika
Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kasus Terkonfirmasi di MV Hondius Bertambah, WHO Tegaskan Hantavirus Bukan Pandemi "Covid Baru"
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Curhat Peserta Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Keluhkan Jawaban CAT yang Berubah Sendiri
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Komitmen Perangi Narkoba, Rutan IIB Bantul Lakukan Tes Urine Warga Binaan dan Petugas
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.