Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Kuat Maruf Yakin Kliennya akan Divonis Bebas

Selasa, 31 Januari 2023 20:36 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang vonis Kuat Maruf akan dilakukan pada 14 Februari 2023 mendatang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada Kuat Maruf pada momen tersebut.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa."

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," ujar Wahyu Iman Santoso, dilansir TribunJakarta.com.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak layak dihukum.

Baca: Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Sidang Duplik, Bantah Pakai Pengacara yang Sama dengan 2 Terdakwa Lain

Sebab, menurutnya, tidak ada peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," terang Irwan.

Sehingga, pihak kuasa hukum masih berkeyakinan Kuat Maruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.

"Kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban."

"Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," ungkap Irwan.

Sebelumnya diketahui, Kuat Maruf diketahui telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

JPU lalu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Baca: Siasat Sambo Gagal, Skenario Pelecehan Berubah Jadi Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Valid

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kuasa Hukum Kuat Maruf Yakin Kliennya akan Divonis Bebas, Jelang Sidang Vonis 14 Februari 2023

# sidang # Kuat Maruf # vonis # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved