Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Terancam 9 hingga 10 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 20:34 WIB
Surya Malang

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan di kantor Arema FC.

Polresta Malang Kota mengumumkan penetapan 7 tersangka hari ini, Selasa (31/1/2023).

Para tersangka ini adalah bagian dari massa Arek Malang yang diduga jadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).

Setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca: Polresta Malang Gelar Perkara Kasus Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC, 107 Orang Diamankan

Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,"

"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," bebernya Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.

Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Lalu tersangka Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon.

Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.

Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti  perusakan kantor Arema FC.

"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai,"

"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, bahwa para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian itu terjadi.

"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya.

Baca: Arema FC Bubar? Ini 7 Konsekuensi Jika Putuskan Bubar di Tengah Liga 1 Bergulir, Klub Lain Terdampak

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC, Ini Namanya

# Arema FC # perusakan # Arek Malang # kantor Arema FC # tersangka

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Surya Malang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved