Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Penasihat Hukum Kuat Maruf Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 18:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa dalil adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hanya Imajinasi jaksa seperti dalam novel.

Adapun Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Perihal tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya imajinasi penuntut umum. Bahwa kami tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya. Yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan terungkap," kata penasihat hukum di persidangan.

Menurut penasihat hukum atas hal itu justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak dengan tegas adanya isu perselingkuhan.

"Pada faktanya tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut. Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi dalam hal ini. Lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" sambungnya.

Baca: Penasehat Hukum Kuat Maruf Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Dalil Sesat Logika

Kemudian Dikatakan penasihat hukum bahwa terkait pernyataan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan menyatakan 'ibu harus lapor bapak jangan sampai ini jadi duri dalam rumah tangga'.

"Pernyataan tersebut bukanlah pernyataan terdakwa mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dali penuntut umum," tegas penasihat hukum.

Akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi sepontan natural dari terdakwa yang merasa ada suatu perbuatan dari korban yang membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," tegasnya.

Atas apa yang didakwa penasihat hukum perihal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan almarhum Joshua hanya imajinasi semata layaknya sebuah novel.

"Oleh karena itu terbukti dan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti sebuah novel," tegas penasihat hukum.

Adapun sebelumnya di persidangan Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Baca: Kuat Maruf Bantah Ucapan Duri dalam Rumah Tangga Bermakna Perselingkuhan Putri Candrawathi

buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Setelah mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata penasihat hukum.

Lalu penasihat hukum melanjutkan mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga.

"Sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang menuju rumah Saguling dan dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga 46 hingga terjadinya peristiwa penembakan," sambungnya.

Kemudian dikatakan penasihat hukum bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegas penasihat hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Kuat Maruf Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved