Terkini Nasional
Kuasa Hukum Sebut JPU Keliru Tarik Kesimpulan, Kuat Maruf Bantah Dijanjikan Uang dan Hp oleh Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf membantah dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya uang, Kuat Maruf juga membantah menerima ponsel atau handphone sebagai imbalan karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf menyebut kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai janji hadiah itu keliru.
"Dalil penuntut umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa," ujar Penasihat Hukum Kuat Maruf, Rizky Putra Kurniawan, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Tim PH Kuat Maruf mengklaim bahwa janji uang dan handphone itu tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa tidak pernah terungkap dalam persidangan," katanya.
Baca: Eks Kadiv Propam Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih?
Tim PH juga menyinggung replik jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan bahwa janji yang diberikan Ferdy sambo kepada Kuat Maruf sebelum kejadian tidak secara eksplisit terlihat dalam persidangan.
"Oleh karenanya logika dan penalaran penuntut umum tentang janji pemberian handphone dan uang dari Ferdy Sambo kepada terdakwa sebelum peristiwa Rumah Duren Tiga Nomor 46 telah terpatahkan," ujar Rizky.
Sebagai informasi, adanya pemberian hadiah berupa uang oleh Ferdy Sambo pertama kali muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pemberian hadiah itu disebut sebagai ucapan terimakasih Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Nominal yang diberikan pun berbeda-beda.
Baca: Kuasa Hukum Sambo Sebut JPU Hanya Dengar Keterangan Ricard: Karena Cocok dengan Halusinasi Jaksa
Untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp 1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan pada Senin (17/10/2022).
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar."
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo
# kuasa hukum # JPU # Kuat Maruf # Ferdy Sambo #
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
5 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Sosok Saor Siagian, Advokat yang Bikin Hercules Geram Gegara Laporkan Ormas GRIB ke DPR
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Utus Adik Ipar Antar Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Semua Jenjang Kita Bawa
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Jokowi Diwakilkan Ipar dan Tim Kuasa Hukum untuk Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.