HOT TOPIC
Mantan Kapolres Badung Terbukti Rudapaksa Anak Teman, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Badung Bali terbukti melakukan tindakan asusila.
Kombes Purn Ignatius Soembodo terbukti merudapaksa anak temannya.
Atas perbuatannya, Kombes Purn Ignatius divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin (30/1/2023).
Baca: Pria di Kalideres Aniaya dan Rudapaksa Mantan Sambil Direkam, Kini Ditangkap seusai Viralkan Aksi
Baca: Pengakuan Oknum Wartawan Pemeras Pelaku Rudapaksa di Brebes: Dapat Rp 1,6 Juta Dipakai untuk Makan
Kombes Purn Ignatius terbukti melanggar pasal perlindungan anak.
Majelis hakim juga turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Di antaranya adalah perbuatan pelaku merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.
Diketahui pelaku telah merudapaksa anak dari kawannya yang dititipkan sejak kecil kepada pelaku.
Selain dirudapaksa, korban juga sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar dari pelaku. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara"
Host: Umi Wakhidah
Video Production: Adam Sukmana
# mantan # Kapolres # Badung # perkosa # anak # Teman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
3 hari lalu
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Kang Dedi Mulyadi Malah Dilaporkan Wali Murid Ini Buntut Kirim "Siswa Nakal" ke TNI
3 hari lalu
Terkini Daerah
Penyesalan Sang Ibu! Seusai 4 Anaknya Terjebak Kebakaran di Kendari, Ditinggal Pergi Temui Pacar
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.