Terkini Nasional
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E, Richard Eliezer Disebut Loyalis Ferdy Sambo: Perannya Dominan
TRIBUN-VIDEO.COM - Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas tuntutan 12 tahun penjara pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Jaksa pun menyebut bahwa pembelaan dari penasihan hukum Bharada E harus dikesampingkan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.
Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan
mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.
Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.
Bharada E yang mengenakan pakaian kemeja putih serta celana hitam tampak melirik ke arah penasihan hukumnya, Ronny Talapessy.
Baca: Tertangkap Kamera JPU Usap Mata Berkali-kali saat Baca Replik Richard Eliezer, Menangis?
Baca: Jaksa Menegaskan Tuntutan 12 tahun Penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Sudah Memenuhi Rasa Adil
Ia memandang ke arah Ronny saat mendengar bahwa nota pembelaannya di tolak oleh JPU di persidangan.
Bharada E juga tampak melihat meja majelis hakim selama mendengarkan replik dari jaksa
penuntut umum.
Saat membacakan replik, jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Alih-alih tertekan, JPU menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Tim JPU kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek
psikologis. Menurut JPU, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.
Jaksa juga menanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait dalam UU LPSK saksi pelaku yang bekerjasama dapatkan keringanan penjatuhan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.
"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, namun pasal tersebut belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku material.
"Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.
Kemudian, dikatakan jaksa, terkait pledoi dari terdakwa Richard Eliezer mendapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih lanjut.
"Salam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama dengan keberanian dan kejujuran telah berkontribusi membongkar kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E
# Richard Eliezer # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.