Terkini Nasional
Di Persidangan Jaksa Penuntut Umum Bantah Menuding Putri Candrawathi sebagai Perempuan Tak Bermoral
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Satu di antaranya, poin pleidoi Putri yang menyebut bahwa JPU menudingnya sebagai perempuan tak bermoral.
Pernyataan itu dibantah oleh JPU dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (30/1/2023).
"Kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum," ujar jaksa penuntut umum.
JPU kemudian menyampaikan rasa hormat kepada Putri Candrawathi sebagai perempuan yang sekaligus seorang ibu.
"Penuntut umum menyadari betul dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, isteri, dan ibu rumah tangga," kata jaksa penuntut umum.
Rasa hormat kepada Putri itu disebut JPU seperti menghormati wanita-wanita yang berpengaruh dalam berbagai agama.
Baca: JPU Sebut Pelecehan Seksual yang Diakui Putri Candrawathi hanya Khayalan dan Bagian dari Skenario
"Sebagaimana Islam memuliakan Maria, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth. Kemuliaan Dewi Shinta dalam wira carita Ramayhana dan Rupadi dalam Mahabharata Agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam Agama Buddha."
Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
Baca: JPU Sebut Tidak Pernah Menuntut Putri Candrawathi dengan Menyebut Wanita Tidak Bermoral
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara terkait kasus ini.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Bantah Menuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
4 hari lalu
Tribunnews Update
Habisi Preman Berkedok Ormas! Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan & Beri Sanksi Tegas
5 hari lalu
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Saeng Alami Kendala, Jaksa Gadungan Tipu Warga
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Akal Bulus Jaksa Bodong Berhasil Tipu Warga Jombang, Beri Janji Palsu Hingga Uang Belasan Juta Raib
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.