Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Tembak Brigadir J untuk Perlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo, JPU Sebut Bharada E Tidak Tertekan

Senin, 30 Januari 2023 16:20 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.

Baca: Jaksa Tahan Tangis saat Baca Tuntutan untuk Richard Eliezer, Kini Kena Sindiran Pedas dari Seniornya

Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.

Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Baca: Bukan Ingin Hukuman Ringan atau Kebebasan, Ini Harapan Keluarga Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis

Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.

Sementata Richard disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.

"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.

Karena itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum

"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," katanya.


Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul: Jaksa Simpulkan Bharada E Tembak Brigadir J untuk Memperlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo


# Ferdy Sambo # Bharada E # brigadir j

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved